Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini

Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini
Kanwil Bea Cukai Jatim I menggelar 'Sarasehan Pengguna Jasa dan Sosialiasi Pendayagunaan IT Inventory sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022' pada Rabu (6/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kegiatan tersebut turut menghadirkan beberapa narasumber, masing-masing dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Universitas Darwan Ali Sampit, KPPN Sampit, dan KPP Pratama Sampit.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pandangan, peran, dan solusi terhadap ekonomi daerah khususnya Kotawaringin Timur agar semakin maju dan memiliki pelayanan masyarakat yang baik dan cepat.

Encep mengemukakan besar harapan akan ada pemahaman yang lebih baik tentang tantangan bersama yang dihadapi oleh industri dan perdagangan.

"Sehingga dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi solusi yang lebih baik dan lebih efektif,” ujar Encep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mengajak pengguna jasa, termasuk perusahaan penerima fasilitas KITE memahami berbagai ketentuan kepabeanan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News