Geng Motor di Medan Ditangkap, Nih Umur Para Pelaku
Minggu, 19 Desember 2021 – 22:10 WIB
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Aparat Polsek Sunggal meringkus geng motor yang merampok dan melukai korbannya di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
- Mau Duel, Pemuda 19 Tahun Malah Dianiaya Geng Motor
- 8 Anggota Geng Motor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya