Geng Motor di Medan Ditangkap, Nih Umur Para Pelaku

Geng Motor di Medan Ditangkap, Nih Umur Para Pelaku
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Aparat Polsek Sunggal meringkus geng motor yang merampok dan melukai korbannya di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News