Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online

Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung saat merilis pengungkapan kasus judi online di Pekanbaru, Jumat (22/9). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

“Kemudian tersangka menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya,” tutur Iwan.

Para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal tersangka.

Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta, tersangka mendapat keuntungan.

Perbuatan tersebut sudah dilakoni Aris sejak 2016 silam hingga 2023.

Dari kegiatan itu, dia meraup keuntungan pada 2016-2017 hingga Rp 10 miliar, kemudian 2018 omsetnya mencapai Rp 13 miliar.

“Totalnya hingga 2023, serta dari nilai aset yang dimiliki tersangka dari kegiatan judi online ini mencapai Rp 57,7 miliar rupiah. Sejumlah asetnya juga sudah kami sita,” pungkas Iwan. (mcr36/jpnn)

Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus seorang pemuda berinisial AG alias Ari (31), bandar judi online di Pekanbaru.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News