Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online

Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung saat merilis pengungkapan kasus judi online di Pekanbaru, Jumat (22/9). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus seorang pemuda berinisial AG alias Ari (31), bandar judi online dengan keuntungan mencapai Rp 57,7 miliar rupiah dalam waktu 7 tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan pengungkapan itu berawal dari patroli cyber yang dilakukan Tim Subdit V.

“Kami menemukan ada kegiatan perjudian online, IP address terhubung ke situs judi online,” kata AKBP Iwan Jumat (22/9).

Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Pada Jumat, 15 September 2023, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Di sana kami amankan tersangka berinisial AG alias Ari (31). Dia ini pemilik situs referal IP address yang terhubung ke judi online,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, Aris mengaku melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online.

Pelaku lalu melakukan penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus seorang pemuda berinisial AG alias Ari (31), bandar judi online di Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News