Gerebek Rumah Mewah di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap Bandar Judi Online

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus seorang pemuda berinisial AG alias Ari (31), bandar judi online dengan keuntungan mencapai Rp 57,7 miliar rupiah dalam waktu 7 tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan pengungkapan itu berawal dari patroli cyber yang dilakukan Tim Subdit V.
“Kami menemukan ada kegiatan perjudian online, IP address terhubung ke situs judi online,” kata AKBP Iwan Jumat (22/9).
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Pada Jumat, 15 September 2023, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Di sana kami amankan tersangka berinisial AG alias Ari (31). Dia ini pemilik situs referal IP address yang terhubung ke judi online,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, Aris mengaku melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online.
Pelaku lalu melakukan penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.
Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus seorang pemuda berinisial AG alias Ari (31), bandar judi online di Pekanbaru.
- Temukan Hal Tak Terduga Saat Operasi ODOL di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau: Ini Pelanggaran Serius
- Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, 2 Pengelola Situs Judol Jaringan Kamboja Disikat
- Di KPK, Budi Arie Jawab soal Namanya Disebut-sebut di Kasus Suap Judol
- Eks Pegawai KPK Dorong Penegak Hukum Usut Menteri Budi Arie di Kasus Judol
- Heboh Penemuan Mayat Perempuan dalam Mobil di Pekanbaru, Ini Identitasnya
- Kasus Judi Online Menyeret Budi Arie, Kapolri Tunggu Petunjuk