Gerindra Ngotot PT Dihapus, Ini Landasan Teorinya
Kamis, 26 Januari 2017 – 18:59 WIB

Nizar Zahro. Foto: dok jpnn
"Putusan MK menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional. Sehingga tidak boleh dipaksakan besarannya seperti sebelumnya, 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara pileg," jelasnya.
Selain itu, sebelumnya aturan presdiential threshold didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres.
Ketika pileg dan pilpres diselenggarakan serentak, maka tidak relevan menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai acuan PT di Pilpres 2019.(fat/jpnn)
Fraksi Gerindra di DPR kukuh menginginkan syarat ambang batas dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) harus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat