Gilang Akui Ilmu Mencuri Modus Pecah Kaca Dapat dari Ayahnya

Gilang Akui Ilmu Mencuri Modus Pecah Kaca Dapat dari Ayahnya
Gilang, tersangka curat yang ditangkap Tekab 308 Polresta Bandarlampung. FOTO YUDA PRANATA/RADAR LAMPUNG/JPG

jpnn.com, LAMPUNG - Polresta Bandarlampung berhasil meringkus, Gilang, 21, tersangka pencurian dan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca.

Gilang diciduk saat berada di Jalan Malahayati, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.

Kakinya terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Gilang ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/10).

Sebelumnya pihaknya mendapat laporan pencurian yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

“TKP di Jalan Antasari. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka,” kata Harto Agung, Senin (9/10).

Polisi tidak langsung mengekspose penangkapan tersebut demi kepentingan pengembangan kasus.

Kepada penyidik, Gilang mengaku ilmu mencuri dengan modus pecah kaca didapatnya dari orang tuanya.

Sebelumnya, pemuda asal Metro ini selalu menemani ayahnya beraksi.

Polresta Bandarlampung berhasil meringkus, Gilang, 21, tersangka pencurian dan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News