Giliran Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Surat Jalan Palsu

Giliran Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Surat Jalan Palsu
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan surat jalan palsu yang sebelumnya menyeret Brigjen Prasetijo Utomo. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

“Jadi, kesimpulannya penyidik menaikan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) malam.

Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Kemudian Senin 27 juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tsk perkara itu," ujar Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengusutan kasus dugaan surat jalan palsu terus dilakukan oleh Bareskrim Polri, dan hasilnya telah menetapkan tersangka baru yakni Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News