Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK
Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:02 WIB
Kedua, kewenangan KPK sengaja dibuat secara terbatas hanya untuk menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit 50 miliar. Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK.
Baca Juga:
Ketiga, naskah DPR membuat struktur “dewan eksekutif “ di KPK berada di bawah Komisioner. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga Negara.
Karena itu pula, dia meminta DPR menghentikan seluruh proses revisi UU KPK tersebut.
“ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi UU KPK baik dari segi momentum dan keutuhannya revisi UU KPK belum diperlukan,” pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global