Golkar Berat Lepas Sultan HB X
Selasa, 28 Agustus 2012 – 05:34 WIB
"Artinya, semuanya dikembalikan kepada Sultan dan Paku Alam agar ketika dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DIJ, Sultan dan Paku Alam menjadi milik semua warga DI Jogja dan milik semua kepentingan politik dan parpol," tandasnya. (pri/bay/c10/agm)
JAKARTA - Keputusan DPR dan pemerintah dalam draf final RUU Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta yang melarang gubernur berparpol diterima Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug