Golkar Revisi Juklak Pilkada

Kader dan Calon Luar Punya Peluang Sama

Golkar Revisi Juklak Pilkada
Golkar Revisi Juklak Pilkada
JAKARTA - Posisi sebagai kader atau pengurus teras Partai Golkar bukan jaminan langsung bisa menggunakan partai berlambang pohon beringin itu sebagai kendaraan pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Sebaliknya, peluang birokrat atau kalangan independen lainnya untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah lewat Golkar justru semakin besar.

Asalkan, calon dari luar Golkar itu memang menempati rangking tinggi berdasarkan hasil survei. Ketentuan itu dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/XII/2009, tentang perubahan juklak-05/DPP/Golkar/IX/2005 yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dari Partai Golkar.

Jika sebelumnya kader Golkar, terutama yang duduk sebagai Ketua DPD II maupun Ketua DPD I secara otomatis bisa mencalonkan diri pada Pilkada lewat Golkar , maka dengan terbitnya juklak baru ini tidak lagi otomatis mendapat tiket. Mereka hanya bisa diusung jika memang memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Golkar.

"Partai Golkar akan mengusung kandidat yang paling tinggi elektabilitasnya. Tidak peduli apakah ia kader Golkar atau bukan," tegas pelaksana Sekjen DPP, Syamsul Bachri kepada JPNN, Selasa (12/1)

JAKARTA - Posisi sebagai kader atau pengurus teras Partai Golkar bukan jaminan langsung bisa menggunakan partai berlambang pohon beringin itu sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News