Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 04:26 WIB

Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap terpidana narkoba, warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby jangan hanya dilihat dari sisi yuridis formal. "Schapelle Leigh Corby adalah terpidana narkoba dengan vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 27 Mei 2005 lalu," tegas Lukman Hakim Saifuddin.
"Kalau pendekatannya yuridis formal, semua orang tahu bahwa grasi itu hak prerogatif Presiden SBY yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, di gedung MPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/5).
Tapi masalahnya bukan sekedar itu. Menurut politisi PPP itu jauh sebelum grasi itu dikeluarkan bukankah negara sudah mewacanakan tidak akan memberi ampun terhadap narapidana yang terkait dengan tiga hal yakni korupsi, terorisme dan narkoba karena tiga narapidana kategori hal itu sangat besar destruktifnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thodong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian