Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 04:26 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap terpidana narkoba, warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby jangan hanya dilihat dari sisi yuridis formal. "Schapelle Leigh Corby adalah terpidana narkoba dengan vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 27 Mei 2005 lalu," tegas Lukman Hakim Saifuddin.
"Kalau pendekatannya yuridis formal, semua orang tahu bahwa grasi itu hak prerogatif Presiden SBY yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, di gedung MPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/5).
Tapi masalahnya bukan sekedar itu. Menurut politisi PPP itu jauh sebelum grasi itu dikeluarkan bukankah negara sudah mewacanakan tidak akan memberi ampun terhadap narapidana yang terkait dengan tiga hal yakni korupsi, terorisme dan narkoba karena tiga narapidana kategori hal itu sangat besar destruktifnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88