Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Buntut Penolakan Pengusaha atas UU Mata Uang
Senin, 10 Oktober 2011 – 03:49 WIB

Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Kepri. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Kepri, Harry Azhar Azis, saat berkunjung ke Batam, Minggu (9/10). Bahkan, lanjut Harry, Kepri bisa mendapatkan perlakuan khusus. Artinya bisa saja UU tersebut tidak diterapkan di kawasan FTZ BBK atas kesepakatan dari pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonimoan dan Bank Indonesia Pusat. "Mungkin bisa diatur melalui PP," kata Harry.
Menurut Harry, pemerintah bisa mengajukan permohonan ke pusat supaya implementasi undang-undang tersebut ditunda. "Gubernur bisa kirim surat ke Presiden RI mengajukan penundaan UU Mata Uang. Tentunya dengan alasan tertentu," kata Harry.
Politisi Golkar ini menyampaikan, surat tersebut bisa ditembuskan ke DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan BI Pusat. Menurut dia Kepri memiliki daya tawar yang tinggi untuk menunda penerapan UU Mata Uang, khususnya di wilayah perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Baca Juga:
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka