Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden

Buntut Penolakan Pengusaha atas UU Mata Uang

Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Di satu sisi, Elang mengimbau agar para sub kontraktor di Batam mulai beralih menggunakan Rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya. Terutama bagi para sub kontraktor lokal.

Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruh. Karena dikhawatirkan akan terjadi gejolak investasi," kata Gubernur.

Untuk diketahui pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 mengamanatkan Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta sebagaimana disebut dalam pasal 33 UU tersebut. (par)

BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News