Gubernur Minta 50 Persen tapi tak Digubris Pusat

Gubernur Minta 50 Persen tapi tak Digubris Pusat
Tambang Migas. Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - PALEMBANG – Pemprov Sumatera Selatan menilai, pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) selama ini tidak adil. Berdasarkan peraturan yang ada, pemerintah daerah hanya menerima 15,5 persen, sedangkan 84,5 persen dinikmati pemerintah pusat.

Dana yang didapat provinsi pun harus dibagi lagi kepada daerah penghasil dan daerah yang tidak menghasilkan migas tersebut.

“Skema bagi hasil migas ini harus diubah karena kurang mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.

Kata Alex, seharusnya dana bagi hasil migas yang kembali ke daerah mencapai 50 persen.  “Daerah yang mengalami kerusakan lingkungannya dan itu perlu dibenahi,” cetusnya.

Alex membeberkan, dari 15,5 persen dana bagi hasil yang didapatkan provinsi, 9,5 persen dibagi lagi untuk kabupaten/kota. Provinsi hanya menikmati 6 persen.

Pemprov Sumsel telah mengusulkan pembagian dana bagi hasil yang lebih besar untuk Sumsel. Angka yang diusulkan mencapai 50 persen. “Tapi usulan kita ditolak,” ungkapnya. Pemprov mengajukan kembali kalau 50 persen bagi hasil migas itu hanya untuk tiga tahun ke depan.

“Tapi tetap saja ditolak,” beber Alex. Usaha itu diakui Alex telah ia lakukan sejak masih menjadi bupati Musi Banyuasin (Muba). Hal itu lantaran Muba menanggung kerugian lebih besar jika dibanding dana bagi hasil yang didapatkan.

Tujuan dari pengusulan itu tak lain untuk membenahi infrastruktur. “Tapi sayangnya hingga saya terpilih menjadi gubernur, permohonan itu tidak pernah digubris,” ujarnya.

PALEMBANG – Pemprov Sumatera Selatan menilai, pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) selama ini tidak adil. Berdasarkan peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News