Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Kamis (14/1).
Menurut Ali Fikri, saat ini KPK tengah memeriksa laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut.
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).
Terpisah, anggota Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Ismail Marzuki menduga Gubernur Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare.
Namun, Ismail menekankan kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," kata Ismail.
Oleh karena itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK. Lembaga Antikorupsi akan memproses laporan dan menganalisis data.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa