Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara

Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Ia menjelaskan, beberapa dalil gugatan tersebut menyangkut soal temuan pengawas pemilu, putusan DKPP, persoalan pencalonan, terbitnya surat keputusan yang mencalonkan dua komisioner mencalonkan tiga cagub, sedangkan tiganya lagi mencalonkan empat. Kemudian, menyangkut tahapan, pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan satu tujuan utama yaitu diadakan Pemilukada ulang dan membatalkan semua hasil rekapitulasi Pemilu.

   

"Saya tidak perlu sebutkan semua, yang terpenting agenda utama itu, PSU. Nanti majelis hakim yang akan menyikapi semua berkas kami, dan kami yakin menang sebab yang diajukan semua pelanggaran sangat mencederai  jalannya Pemilukada,"paparnya.

   

Proses pendaftaran kedua, dilakukan oleh pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. Kuasa hukumnya yang mendaftarkan  LM Bariun SH bersama La Ode Songko Panatagama SH. Mereka, memasukan gugatan terkait Permohonan hasil perselisihan Pemilukada Sultra tahun 2012  dengan pendaftaran nomor.699/PAN.MK/XI/2012. Bariun mengatakan, 17 perkara telah dimasukan menyangkut semua pelanggaran yang terjadi termasuk tidak meloloskan pasangan nomor urut empat sementara, secara nyata dinyatakan lolos. Dikatakannya, dari seluruh perkara tersebut mencakup semua pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal tahapan hingga proses pelaksanaan Pilgub.   

   

"Yang terpenting dan paling utama, tuntutan kami yaitu diadakan Pemilu Ulang. Sebab, proses yang berlangsung benar-benar tidak sejalan dengan UU. Kami mempunyai bukti, dan kebenaran ini akan terungkap. Saksi telah kami siapkan, dan kami minta kepada MK agar lima komisioner bisa menjadi saksi. Kami tidak perlu menjabarkan apa saja pelanggaran sebab semua sangat jelas dan saya rasa masyarakat sudah mengetahuinya,"paparnya.

   

JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di  Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News