Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara

Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Sementara La Ode Songko Panatagama menegaskan, beberapa materi gugatan yang dilayangkan yaitu menyangkut keputusan ketua KPU Sultra, Mas'udi yang melanggar UU pemilu nomor 15 pasal 33 tahun 2012 bahwa jika dalam pengambilan keputusan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka dilakukan voting. Namun, aturan itu tidak dilakukan justru dilanggar oleh ketua para komisioner.

   

"Seharusnya, KPU Pusat jangan langsung melanjutkan. Sebab tidak mungkin komisioner dipecat kalau tidak bermasalah. Toh kalau berdalih pelanggaran kode etik. Ingat, ada pelanggaran kode etik pasti ada pelanggaran hukumnya. Jadi, banyak pelanggaran yang terjadi dan  akan menjadi bukti kuat,"ucapnya.

      

Kemudian kata dia, saat penetapan pleno 12 Oktober, telah disepakati empat bakal calon yaitu (Ali Mazi-Bisman Saranani, Nur Alam-Saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamin dan Ridwan Bae-Haerul Saleh), yang ditandatangani tiga komisioner KPU (Eka Suaib, La Ode Ardin dan Syahrir). Namun, lagi-lagi KPU melanggar aturan, sementara itu mempunyai kekuatan hukum.

   

Sedangkan gugatan terakhir atau pendaftaran ketiga dilakukan oleh kuasa hukum BM-Amirul. Semua perkara gugatan diantar oleh kuasa hukum Muhamad Dahlan Moga, SH MH dengan pendaftaran Nomor.700/PAN.MK/XI/2012. Adapun jenis yang diserahkan, permohonan keberatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pasangan cagub dan cawagub Sultra pada 11 November 2012 sesuai keputusan KPU Nomor.206/Kpts/KPU/2012. Dahlan mengungkapkan, tujuh perkara pelanggaran diajukan pada MK. Dan patokan utama, terkait proses pelaksanaan Pilkada yang cacat hukum karena KPU Pusat menjalankan tahapan, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Termasuk, semua temuan yang dilakukan oleh Panwas Sultra.

   


Berita Selanjutnya:
Modal Nyagub Lebih Rp150 M

JAKARTA - Berkas gugatan tiga pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah didaftar di  Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News