Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR

Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR
PSI. Foto: Ist

Dengan berlakunya Revisi UU MD3, lanjutnya, mulai hari ini alat kelengkapan DPR sudah bisa melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur untuk mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

Karena itu, PSI menganggap Indonesia kini dalam keadaan darurat kriminalisasi oleh wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri.

Lebih lanjut, PSI melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Pasalnya, insititusi Polir sekadar menjadi alat untuk menjalankan keputusan politik.

“Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR. Pasal ini juga dinilainya telah melawan konstitusi.

Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.

“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.

PSI tak rela anggota DPR seluruh Indonesia memakai lembaga kehormatan perwakilan rakyat untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News