Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB
Martin menegaskan, kebebasan berpendapat dan mengemukakan pendapat tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau pernyataan seseorang kemudian digugat, bagaimana dengan hak kebebasan berbicara yang dijamin UU?,” tanya Martin, lagi.
Baca Juga:
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa. Menurut dia, David Tobing sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
Saan justru mempertanyakan posisi hukum David sebagai pihak penggugat yang mempersoalkan pidato Marzuki Alie tentang koruptor justru datang dari kalangan intelektual dan perguruan tinggi. "Standing point gugatannya kan tidak jelas," ucap Saan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug