Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia

Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Martin menegaskan, kebebasan berpendapat dan mengemukakan pendapat tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau pernyataan seseorang kemudian digugat, bagaimana dengan hak kebebasan berbicara yang dijamin UU?,” tanya Martin, lagi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa. Menurut dia, David Tobing sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.

Saan justru mempertanyakan posisi hukum David sebagai pihak penggugat yang mempersoalkan pidato Marzuki Alie tentang koruptor justru datang dari kalangan intelektual dan perguruan tinggi. "Standing point gugatannya kan tidak jelas," ucap Saan.(fas/jpnn)

JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News