Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie ke pengadilan terlalu berlebihan. Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menilai langkah David akan sia-sia. "Kalau David Tobing memaksakan kehendaknya untuk membawa masalah ini ke pengadilan, berarti dia mengingkari sendiri kehendak jutaan mahasiswa di Indonesia yang menginginkan kebebasan di kampus dalam menyampaikan pendapat dan pandangan kritis terhadap penguasa. Atau David Tobing tidak hadir dalam forum tersebut hingga tidak paham betul dinamika dialog yang terjadi saat itu?" kata politisi Partai Gerindra itu.
"Di mana logika hukum dan asas konstitusinya kalau seseorang anggota dewan atau Ketua DPR yang secara resmi dimintai mengkritisi Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia lalu sikap kritisnya itu dibawa ke pengadilan?" Martin di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/5).
Sebagai Ketua DPR, kata Martin, Marzuki mempunyai hak imunitas dan hak berbicara. Apalagi Marzuki hadir di UI karena diminta oleh dua lembaga intelektual yakni UI dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah