Gugatan ke MK, BPN Prabowo – Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online

Gugatan ke MK, BPN Prabowo – Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

BPN juga menjabarkan empat dugaan kecurangan lainnya. Yakni penyalahgunaan APBN dan/atau program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Namun, lagi-lagi BPN hanya melengkapi temuannya dengan bukti berupa screenshot berita media online tanpa didukung dokumen lain.

Dengan bukti-bukti tersebut, BPN mengajukan tujuh petitum di akhir gugatan. Dalam permohonannya, BPN meminta MK bertindak sebagaimana mestinya. Bukan menjadi ”mahkamah kalkulator”, yang menetapkan presiden dan wakil presiden, hanya karena salah satu paslon menang di perolehan suara. Tapi juga mempertimbangkan adanya kecurangan yang terjadi di pemilu tersebut.

Salah satu petitum yang dimohonkan adalah pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019. Baik presiden dan wakil presiden maupun DPR dan DPD. Juga menganulir paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.

Dikonfirmasi terkait penjabaran surat permohonan BPN ke MK, Denny Indrayana sebagai salah seorang kuasa hukum BPN enggan menjelaskan secara terperinci.

Dia bahkan menyatakan belum bisa memastikan keaslian dokumen permohonan tersebut. ”Ditunggu waktu sidang saja ya,” katanya singkat, Minggu (26/5).

Denny mengaku tidak bisa membenarkan argumentasi bukti yang dijabarkan di surat permohonan di MK. Termasuk tulisan tentang ”mahkamah kalkulator” dalam permohonan BPN ke MK tersebut.

”Ibarat bayi, saat ini mereka ini sedang berada di kandungan. Kalau dipaksa lahir, nanti bayinya akan menjadi prematur. Jadi tunggu saja. Semua argumentasi akan dijabarkan, termasuk soal mahkamah kalkulator tersebut,” terang pria kelahiran Kotabaru, Kalsel, itu.

Dalam gugatan sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandi menilai setiap kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News