Gugatan ke MK, BPN Prabowo – Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online

Gugatan ke MK, BPN Prabowo – Sandi Lengkapi Bukti dengan Screenshot Berita Online
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Sesuai jadwal, sidang akan dimulai 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Denny memprediksi putusan bakal keluar pada akhir Juni.

”Target sih akan rampung semuanya 28 Juni ini. Kita doakan saja tidak ada masalah selama persidangan,” ujar mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menganggap gugatan ke MK tersebut sebagai langkah pertanggungjawaban KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya harus hadir untuk berhadapan dengan tim kuasa hukum Prabowo di MK.

”Dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK ini, KPU kan berkedudukan sebagai termohon. Jadi, mau tidak mau kami harus hadir,” ucapnya.

Menurut Pramono, KPU menyiapkan dua langkah. Pertama, mempelajari pokok permohonan BPN. ”Hal ini dilakukan untuk memastikan locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan,” kata Pramono.

Kedua, berkoordinasi dengan satuan kerjanya di seluruh Indonesia. Baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi.

Pramono menjamin tanggapan atas permohonan BPN akan disampaikan dengan uraian secara jelas sesuai yang diminta pemohon.

Dalam gugatan sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandi menilai setiap kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News