Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti

Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
JAKARTA - Panitera sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein, menilai alat bukti yang diajukan tim advokasi pasangan calon presiden JK-Win masih kurang. Karena itu pihak MK telah memerintahkan tim advokasi capres JK-Win untuk segera melengkapi dua alat bukti gugatan lagi, yakni yakni P20 rekap pelanggaran dan P12 soft copy DPT dari KPU paling lambat Rabu (29/7) pukul 10.45 Wib.

"Kalau seluruh bukti gugatan tidak dipenuhi hingga batas waktu ditetapkan, Rabu, 29 Juli 2009 pukul 10.45 Wib, nanti alat bukti yang kami tagih tersebut akan kita dicoret dari daftar alat bukti yang sudah ditentukan," ujar Zainal Arifin Husein, usai menerima pendaftaran gugatan kubu JK-Win di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/7).

Dia jelaskan, dari 55 bukti yang diajukan, ada dua bukti yang kurang lengkap, yakni P20 rekap pelanggaran dan P12 soft copy DPT dari KPU. Terhadap berkas-berkas bukti yang sudah lengkap kemudian akan diberikan akta registrasi perkara untuk disidangkan. Sedangkan salinannya akan dikirim ke KPU. "Setelah itu kami panggil mereka secara resmi, mungkin hari Jumat (31/7), dan selanjutnya sidang hari Selasa 4 Agustus," ujar Zainal.

Usai menyerahkan gugatan ke MK, Tim advokasi pasangan JK-Win yang diwakili Andi Muhammad Asrun menyatakan akan segera melengkapi bukti yang dinyatakan kurang oleh MK. Jika bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan pilpres yang diberikan tim advokasi JK-Win dapat diterima sebagai kebenaran oleh MK, maka hasil pilpres bisa dibatalkan dan pelaksanaan pilpres akan diulang. "Kami yakin karena sebelumnya ada yurisprudensi di Jawa Timur dan Bengkulu Selatan," alasnya.

JAKARTA - Panitera sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein, menilai alat bukti yang diajukan tim advokasi pasangan calon presiden JK-Win

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News