Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
Senin, 27 Juli 2009 – 21:39 WIB
Dalam gugatannya, tim advokasi JK-Win menyertakan 55 bukti pelanggaran administrasi pilpres, terutama bukti penyimpangan DPT. "Kalau awalnya cacat administrasi, maka penyelenggaraan pemilu itu juga cacat," tegas Andi.
Baca Juga:
Sementara anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan siap menghadapi gugatan hasil pilpres di MK dengan membentuk tim kuasa hukum yang terdiri atas jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung dan tim advokasi internal KPU.
Kesiapan KPU tersebut juga diperkuat oleh Anggota KPU lainnya, Abdul Aziz, yang mengaku pihaknya juga telah menyiapkan data dan alat bukti untuk menghadapi persidangan. "KPU Daerah telah diinstruksi mempersiapkan data dan bukti itu. Jadi, kapanpun dibutuhkan untuk persidangan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota siap datang," paparnya.
Aziz memastikan KPU tidak mau mengulang kesalahan pada sidang sengketa hasil pemilu legislatif dimana tim KPU berulangkali tidak menghadiri sidang pada masa-masa awal sidang karena soal teknis waktu sidang belum kami ketahui.(fas/JPNN)
JAKARTA - Panitera sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein, menilai alat bukti yang diajukan tim advokasi pasangan calon presiden JK-Win
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Keputusan Megawati, Tim Pemenangan Pilkada Dipimpin oleh Sosok Ini
- Megawati Tiba di Arena Rakernas, Lihat Siapa yang Menyambut
- Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Tertutup Bagi Awak Media
- Pascapidato Megawati di Rakernas, Ganjar Yakin Sikap PDIP Sesuai dengan Kebatinan Kader
- Pernyataan Megawati di Rakernas V PDIP Bukan Gurauan, tetapi Kode Keras
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin