Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti

Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
Dalam gugatannya, tim advokasi JK-Win menyertakan 55 bukti pelanggaran administrasi pilpres, terutama bukti penyimpangan DPT. "Kalau awalnya cacat administrasi, maka penyelenggaraan pemilu itu juga cacat," tegas Andi.

Sementara anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan siap menghadapi gugatan hasil pilpres di MK dengan membentuk tim kuasa hukum yang terdiri atas jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung dan tim advokasi internal KPU.

Kesiapan KPU tersebut juga diperkuat oleh Anggota KPU lainnya, Abdul Aziz, yang mengaku pihaknya juga telah menyiapkan data dan alat bukti untuk menghadapi persidangan. "KPU Daerah telah diinstruksi mempersiapkan data dan bukti itu. Jadi, kapanpun dibutuhkan untuk persidangan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota siap datang," paparnya.

Aziz memastikan KPU tidak mau mengulang kesalahan pada sidang sengketa hasil pemilu legislatif dimana tim KPU berulangkali tidak menghadiri sidang pada masa-masa awal sidang karena soal teknis waktu sidang belum kami ketahui.(fas/JPNN)

JAKARTA - Panitera sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein, menilai alat bukti yang diajukan tim advokasi pasangan calon presiden JK-Win


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News