Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK
Selasa, 19 Februari 2013 – 23:35 WIB

Gugatan Pemilu Papua Masuk Tahap Penomeran di MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih. Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari kandidat yang lain. Lima pasangan kandidat lainnya mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan ke MK, sejak Senin (18/2). Saat ini, gugatan tersebut tengah masuk dalam proses penomeran.
"Saat ini surat permohonan sudah masuk dalam proses registrasi atau penomeran perkara," ujar Etra salah satu penerima permohonan gugatan di MK pada JPNN, Selasa (19/2).
Proses penomeran, kata Etra, bisa memakan waktu tiga hari sampai seminggu. "Biasanya sejak registrasi 14 hari ke depan baru putus," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih.
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis