Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945
Rabu, 20 Januari 2021 – 22:34 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan. Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia