Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945

Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Pakar Hukum : PT 20 Persen tak Diatur UUD 1945
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

MK sebagai lembaga yang berwenang menghapus sebuah undang-undang bisa menghapus ketentuan Presidential Threshold 20 persen.

"Jika demikian, MK tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU," beber dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus. 

Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu. 

MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat  tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan. (ast/jpnn)

Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan. Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News