Gugatan Wanprestasi One Asia Mulai Disidangkan

Gugatan Wanprestasi One Asia Mulai Disidangkan
Suasana sidang gugatan PT One Asia Event di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (22/5). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT One Asia Event terpaksa menempuh jalur hukum. Upaya gugatan itu dilakukan karena PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang berafiliasi dengan PT Anugerah Media Internasional dianggap tak punya itikad baik membayar uang sewa untuk keperluan kantor dan studio di Thamrin City.

"Sebelumnya telah menyampaikan teguran kepada PT CTPI dan PT AMI dengan harapan bahwa kedua pihak tersebut dengan itikad baik dapat memenuhi kewajibannya kepada PT One Asia," kata Kuasa Hukum PT One Asia, Bayu Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/5).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini mulai disidangkan, Selasa (22/5).

Bayu menjelaskan, kasus ini berawal Pada tahun 2014 dan 2015. Kedua perusahaan tergugat telah menyewa dan menandatangani perjanjian sewa menyewa property seluas 4.781,14 meter persegi.

PT. One Asia menggugat uang sewa yang belum dibayar oleh PT. AMI sebesar Rp.41.128.691.466,00 dan PT CTPI sebesar Rp.6.403.170.294,00.

Gugatan ini termasuk uang sewa dan service charge yang selama ini belum dibayarkan oleh tergugat. PT AMI hanya membayar uang sewa Rp.7.533.600.600,00 di tahun 2015 dan selanjutnya ingkar janji untuk membayar sisa uang sewa dan service charge. (jpnn)


Upaya gugatan itu dilakukan karena PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang berafiliasi dengan PT Anugerah Media Internasional dianggap tak punya itikad baik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News