Gunakan Kewenangan Seenaknya, 8 Personel Polsek Penjaringan Bakal Ditindak Tegas
Jumat, 02 September 2022 – 23:58 WIB
Dia menyebut, lamanya waktu penempatan tersebut ditentukan dalam rangka pembinaan.
"Kenapa 30 hari, karena itu adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang mereka hadapi," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tujuh orang anggota Satreskrim Polsek Penjaringan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak