Gunakan UU Pencucian Uang, Kerja KPK Lebih Efektif

Gunakan UU Pencucian Uang, Kerja KPK Lebih Efektif
Gunakan UU Pencucian Uang, Kerja KPK Lebih Efektif
JAKARTA- Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan ada beberapa  nilai tambah bila Komisi Pemberantasan Korupsi menyandingkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memberantas koruptor.

"Nilai tambah di antaranya, adanya ketentuan pembalikan beban pembuktian oleh tersangka terhadap harta kekayaan yang diduga dari tindak pidana asal," kata Donal saat rapat koordinasi di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (9/6).

Dikatakan, UU PPTPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam bentuk pengembalian aset dibanding dengan UU Tipikor. "Karena pasal-pasal tindak pidana memungkinkan denda maksimal Rp10 M untuk perorangan dan Rp100 M untuk perusahaan," ujar Donal.

Untuk Perusahaan ada pidana tambahan berupa, pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan, pencabutan izin usaha, pembubaran dan pelarangan perusahaan, peramppasan aset korupsi dan pengambilalihan perusahaan oleh negara.

JAKARTA- Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan ada beberapa  nilai tambah bila Komisi Pemberantasan Korupsi menyandingkan Undang-Undang Pencegahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News