Guru Cabul yang Garap Anak Tetangga di Kandang Kambing itu Akhirnya....

Guru Cabul yang Garap Anak Tetangga di Kandang Kambing itu Akhirnya....
Guru Cabul yang Garap Anak Tetangga di Kandang Kambing itu Akhirnya....

jpnn.com - LEBAK- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menetapkan Sur (51), oknum guru Sekolah Dasar Negeri 1 Pasireurih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur yang tak lain anak tetangganya sendiri. 

“Sur, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.Berkas kasus ini, termasuk tersangkannya sudah kami limpahkan ke Polres Lebak,” kata Ali Magfur, bagian Hubungan Masyarakat Polsek Muncang, Minggu (28/2).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Kasus pencabulan yang dialami korban, sebut saja Bunga dan Melati, ini terjadi pekan lalu. Peristiwa bermula ketika kedua korban bermain di halaman rumah pelaku. Sebelum dicabuli, korban diiming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 10.000. Sedangkan tempat dimana korban dicabuli, yaitu, di sebuah kandang kambing tak jauh dari rumah pelaku. Setelah di cabuli, korban di ancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang tuannya.

“Kasus ini terungkap, setelah korban mulai mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya dan orang tua korban yang merasa khawatir membawa korban untuk berobat ke Puskesmas setempat. Setelah diperiksa, dibagian kemaluan korban terdapat luka bekas benda tumpul yang diduga akibat ulah pelaku. Awalnya korban tak mengaku telah dicabuli, tetapi setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah dicabuli oleh pelaku,” beber Ali.

Menanggapi kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lebak, Wawan Kuswanto mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Jika terbukti melakukan tindakan asusila semacam itu maka oknum tersebut harus mendapatkan konsekwensi hukum.“Kita serahkan saja sesuai hukum yang berlaku,” ujar mantan Kepala Dinas Perdagangan ini. (yas/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News