Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran

Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengantarkan surat keberatan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut. 

Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK (data terlampir). 

3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan (data terlampir). 

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih 

Ketum FGHNLPSI

Heti Kustrianingsih 

Guru lulus PG tanpa formasi PPPK mengajukan surat keberatan kepada empat menteri dan dua ketua komisi DPR RI 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News