Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu

Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu
Tersangka Doni beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Senin (30/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.

Adapun peran tersangka Doni yakni sebagai pengelola uang yang sudah ditransfer oleh tersangka Bayu dan Matias (DPO).

"Jadi Doni inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital untuk menampung uang hasil kejahatan kedua tersangka," kata Anwar.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri.

Barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi.

Serta tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI.

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 362, 363 KUHP jo Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Doni Antini (30) seorang guru P3K di Ogan komering Ilir (OKI) terlibat kasus penipuan undangan lewat file APK.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News