Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu
Adapun peran tersangka Doni yakni sebagai pengelola uang yang sudah ditransfer oleh tersangka Bayu dan Matias (DPO).
"Jadi Doni inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital untuk menampung uang hasil kejahatan kedua tersangka," kata Anwar.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri.
Barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi.
Serta tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 362, 363 KUHP jo Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Doni Antini (30) seorang guru P3K di Ogan komering Ilir (OKI) terlibat kasus penipuan undangan lewat file APK.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan