Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu

Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu
Tersangka Doni beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Senin (30/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu dari dua tiga pelaku penipuan online dengan modus undangan file APK.

Pelaku ialah Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Doni ditangkap di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Sedangkan korban penipuan ialah Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka Bayu dan Matias yakni mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban.

"Saat korban mengklik chatingan dari pelaku yang ada tulisan APK nya, maka para tersangka ini dapat menguasai device milik korban, termasuk aplikasi Mobile Banking Brimo di handphone korban," ungkap Anwar, saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (30/10).

Setelah menguasai mobile banking korban, para tersangka kemudian menguras uang korban hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

"Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening bank dan bank digital yang sudah disiapkan para pelaku," ujar Anwar.

Doni Antini (30) seorang guru P3K di Ogan komering Ilir (OKI) terlibat kasus penipuan undangan lewat file APK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News