Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?

Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?
Guru PPPK bertanya, kapan kenaikan gaji 8 persen cair?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hilal kenaikan gaji belum tampak. Mudah-mudahan ini benar-benar direalisasikan ya, sebagai tanda mata Presiden Jokowi kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri' di Indonesia," ucapnya.

Isu lain yang mencuat di kalangan guru PPPK adalah penempatan jabatan ASN.

Ada desakan kepada pemerintah agar memprioritaskan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bagi ASN.

Dia menegaskan untuk lulus PPG itu sangat sulit, bahkan jauh di atas tingkat kesukaran seleksi CASN.

Dengan demikian guru yang lulus PPG otomatis kompetensinya sangat tinggi, sehingga layak diprioritaskan untuk menduduki jabatan struktural ASN.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa untuk jabatan guru ASN baik PNS maupun PPPK akan diatur dalam PP Manajemen ASN.

Selain itu, untuk pemberian penghargaan kepada guru dan kepala sekolah, seperti tunjangan serta lainnya akan dilihat dari fitur pengelolaan kinerja yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)

Guru PPPK resah karena belum ada tanda-tanda realisasi kenaikan gaji 8 persen seperti dijanjikan Presiden Jokowi


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News