Gus Menteri: Sisa Dana Desa Rp 34,6 Triliun untuk PKTD dan BLT
Kamis, 05 November 2020 – 15:28 WIB
Namun begitu, dia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.
“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten," tandasnya.
Diketahui, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 terdiri dari Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp 3,1 triliun.
Kemudian, untuk PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp 18,2 triliun.(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengingatkan penggunaan dana desa melibatkan pihak ketiga harus didampingi Pemda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris