Gus Menteri: Sisa Dana Desa Rp 34,6 Triliun untuk PKTD dan BLT

Gus Menteri: Sisa Dana Desa Rp 34,6 Triliun untuk PKTD dan BLT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

Namun begitu, dia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten," tandasnya.

Diketahui, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 terdiri dari Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp 3,1 triliun.

Kemudian, untuk PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp 18,2 triliun.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengingatkan penggunaan dana desa melibatkan pihak ketiga harus didampingi Pemda.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News