Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini

Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa, Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Hakim lantas menutup sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH di PN Jakarta Selatan itu.

Lalu, menyebutkan, sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa, 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembuktian.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Menghabisi Nyawa Perempuan di Hotel Rio, Motifnya Ternyata

"Kami terima dan akan kami pertimbangkan. Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di sema, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi," tutup hakim. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Hakim Ketua persidangan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Toto Ridarto menyatakan, bakal mempertimbangkan tentang permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Gus Nur


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News