Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim

Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim
Tampak terdakwa ujaran kebencian, Gus Nur hadir melalui sambungan virtual di PN Jaksel, Selasa (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopir mabiu adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur.

Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," ujar Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sidang terkait Gus Nur hari ini seharusnya dihadiri Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut. Namun sama seperti yang sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News