Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim

Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim
Tampak terdakwa ujaran kebencian, Gus Nur hadir melalui sambungan virtual di PN Jaksel, Selasa (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/3).

Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Namun, keduanya kembali tak hadir di ruang sidang.

Terkait ketidakhadiran Said Aqil hari ini, alasanya masih sama dengan pekan lalu, yakni sakit. Informasi itu diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021 lalu.

Panggilan dari JPU dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit.

"Kami telah memanggil KH Said Aqil Siradj. Beliau dalam kondisi sakit karena pada saat observasi tes postcovid-19. Ini surat sakitnya yang mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/3).

JPU mengeklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut pada 26 Februari 2021 lalu untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," katanya.

Sidang terkait Gus Nur hari ini seharusnya dihadiri Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut. Namun sama seperti yang sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News