Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/3).
Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Namun, keduanya kembali tak hadir di ruang sidang.
Terkait ketidakhadiran Said Aqil hari ini, alasanya masih sama dengan pekan lalu, yakni sakit. Informasi itu diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021 lalu.
Panggilan dari JPU dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit.
"Kami telah memanggil KH Said Aqil Siradj. Beliau dalam kondisi sakit karena pada saat observasi tes postcovid-19. Ini surat sakitnya yang mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/3).
JPU mengeklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut pada 26 Februari 2021 lalu untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," katanya.
Sidang terkait Gus Nur hari ini seharusnya dihadiri Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut. Namun sama seperti yang sebelumnya.
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Menag Yaqut Ingin Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Umat Hindu Bereaksi
- HNW Kritik Rencana Menag Yaqut Persiapkan KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama
- Menag: KUA Direncanakan Bisa Melayani Semua Agama, Bukan Hanya Islam
- LPOI Bersama Para Ulama Sampaikan Petisi untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial