Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim

Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim
Tampak terdakwa ujaran kebencian, Gus Nur hadir melalui sambungan virtual di PN Jaksel, Selasa (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Seandainya kembali berhalangan hadir, majelis hakim meminta JPU untuk setidaknya menghadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil secara virtual.

"Demikian sidang berakhir lanjut lagi Selasa tanggal 9 Maret 2021 ya. Tolong saksi maksimalkan ya. Kalau memang sakit, panggil dokternya. Kalau tidak bisa dihadirkan, online," pungkas Toto.

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi NU.

Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut NU seperti bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sidang terkait Gus Nur hari ini seharusnya dihadiri Kiai Said Aqil dan Gus Yaqut. Namun sama seperti yang sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News