HAB Keluar Rp 200 Juta Demi Jadi Casis Polri, tetapi Tak Lulus Tes, Oalah
jpnn.com, AMBON - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan calon siswa atau Casis Polri 2022.
"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (13/12).
Kasus itu diusut polisi berdasarkan laporan Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022 dengan pelapor sekaligus korban berinisial HAB.
Kasus penipuan itu terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
Penipuan berawal ketika korban ingin menjadi anggota Polri.
korban lantas menghubungi NNT (sudah meninggal) yang mempertemukan HAB dengan tersangka.
"Pada saat bertemu, tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp 200 juta," ungkap Kombes Roem.
Korban pun menyetujuinya syarat tersebut dan menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp.200 juta.
Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka penipuan dengan modus calo penerimaan Casis Polri 2022. Begini kejadiannya.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Polda Papua Buka Penerimaan Bintara Polri, Kuotanya 2.000 Personel