Habib Bahar Smith Minta Bebas
Kamis, 03 Juni 2021 – 14:15 WIB
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Habib Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan. (antara/jpnn)
Habib Bahar Smith meminta bebas dari segala tuntutan dalam perkara penganiayaan sopir taksi daring. Habib Bahar dan korban pun sudah berdamai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda