Habib Bahar Tegas Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar sebagai Saksi Tersangka Lain

Habib Bahar Tegas Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar sebagai Saksi Tersangka Lain
Habib Bahar tegas menolak diperiksa penyidik Polda Jabar sebagai saksi tersangka lain. Foto: Ilustrasi/ Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Keempat saksi itu merupakan pihak panitia acara ceramah Habib Bahar di Bandung, Jawa Barat.

"Ada empat kurang lebih (saksi) sudah diperiksa untuk kasus di Bandung, Jabar. Ada saksi dari panitia dan yang ada d lokasi," sebutnya.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Habib Bahar menolak diperiksa penyidik Polda Jabar sebagai saksi tersangka lain. Simak penjelasan kuasa hukumnya Aziz Yanuar


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News