Habib Novel Sebut Persekusi #2019GantiPresiden Bisa Dipidana

Habib Novel Sebut Persekusi #2019GantiPresiden Bisa Dipidana
#2019GantiPresiden: Mardani Ali Sera (kemeja putih) menyampaikan pesan kepada massa di lapangan Pasar Punggur Desa Punggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya. Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menanggapi pernyataan Kapitra Ampera soal gerakan #2019GantiPresiden.

Kapitra sebelumnya sempat mengatakan, gerakan yang ditolak di sejumlah daerah itu bisa berujung pidana karena melanggar undang-undang.

Atas pernyataan itu, Novel punya pandangan lain. Menurut dia, pihak yang memersekusi lebih pantas dijerat pidana karena menghalangi hak menyampaikan pendapat di muka umum.

“Justru persekusi yang melarang gerakan dakwah #2019GantiPresiden jelas bersalah. Bahkan, pejabat BIN pun sudah meminta maaf disertai para petinggi ormas atas kesalahannya,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (30/8)

Dia pun mempertanyakan dan meminta Kapitra menjelaskan atas dasar apa gerakan yang sudah sah secara UUD 45 juga HAM internasional itu bisa melanggar pidana.

“Gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar (aturan) KPU dan Bawaslu, sekarang dikatakan bisa dipidana oleh Kapitra itu,” imbuh dia. (cuy/jpnn)


Habib Novel Bamukmin menyatakan orang yang melarang Deklarasi 2019 Ganti Presiden lebih pantas dipidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News