Habib Rizieq Persoalkan Surat Panggilan dari Polda

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Kedua unsur pimpinan FPI itu dipanggil polisi dalam rangka mengusut dugaan penghinaan terhadap penguasa seperti yang tercantum dalam pasal 207 KUHP.
Namun demikian, Rizieq mempersoalkan surat pemanggilan dari Polda yang akan meminta keterangannya.
Sebab, di dalam surat itu tidak disebutkan siapa terlapor kasus tersebut.
"Siapa terlapornya di dalam surat tidak disebut," tegas Rizieq usai memberikan keterangan sebagai ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (23/11) di Bareskrim Polri.
Karenanya Rizieq mengatakan, saat ini dia masih mendiskusikan persoalan itu bersama tim penasihat hukumnya.
"Karena sebuah surat jelas. Ini saya mau dijadikan saksi, terlapornya siapa?" katanya.
Rizieq meminta Polda bersikap profesional. Rizieq menegaskan siap datang memenuhi panggilan asal surat jelasnya.
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini