Habibie Setuju Capres Independen
Ingatkan Pemimpin Jangan Feodal
Rabu, 26 November 2008 – 04:38 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA – Mantan Presiden B.J. Habibie setuju membuka pintu calon presiden independen untuk Pemilu 2009. Menurut dia, Indonesia juga memiliki lusinan kader pemimpin yang berada di luar parpol. ’’Niatnya kan mencari pemimpin terbaik. Jadi, jangan membuat kendala-kendala lewat UU,’’ katanya dalam peringatan HUT Ke-9 The Habibie Center (THC) di Hotel Gran Melia, Kuningan, Selasa (25/11). Habibie juga mengingatkan para tokoh nasional, pemimpin, dan kandidat capres di Indonesia agar tidak terjebak dalam jargon nasionalisme sempit. Menurut dia, tidak ada artinya mengejar ’’kepentingan nasional’’ bila tidak memberi keuntungan bagi masyarakat luas.
Habibie mengusulkan agar UU Pilpres diubah untuk mengakomodasi capres independen, seperti halnya pilkada. ’’UU atau aturan yang membuat kan manusia. Yang tidak dibenarkan untuk diubah itu kitab suci, seperti Alquran dan Injil,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, UU Piplres yang akan digunakan sebagai payung hukum Pilpres 2009 tidak mengatur keberadaan calon independen atau calon perseorangan. UU itu menyebutkan calon presiden/cawapres dicalonkan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Saat ini sejumlah pihak bersiap melakukan judicial review ke MK untuk menuntut persyaratan dipermudah serta memperbolehkan calon independen.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Presiden B.J. Habibie setuju membuka pintu calon presiden independen untuk Pemilu 2009. Menurut dia, Indonesia juga memiliki
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK