Habiburokhman Buka-bukaan Soal Laporan Terhadap Masinton Pasaribu di MKD, Ternyata
Selasa, 19 April 2022 – 15:39 WIB
Dia menyebut pihaknya harus memastikan kelengkapan syarat formil dari laporan tersebut.
"Jika belum memenuhi syarat formil ada waktu 14 hari bagi pelapor untuk melengkapinya," lanjut dia.
Politikus Gerindra itu menjelaskan MKD akan menggelar rapat pleno dengan 17 anggota untuk membahas masalahnya.
"Apakah pelapor memiliki legal standing atau tidak, kepentingan atau merasa dirugikan di bagian mana. Ini, kan, bukan Pak Luhut langsung yang melapor," jelas dia.
Wakil ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Bicara Posisi Maruarar Sirait di Gerindra, Habiburokhman Sebut Kata Terhormat
- Mantan Kader PDI Perjuangan Maruarar Sirait Bakal Dapat Posisi Terhormat di Gerindra
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi