Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 21:51 WIB

IT saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Nabire
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu