Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan IT kini telah mendekam di tahanan.
"Sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Kata dia kasus pembunuhan itu lantaran dendam pribadi antara korban dan tersangka
"Tidak terima ditegur korban, tersangka emosi, ketika dalam pengaruh minuman keras, IT masuk dan membacok YM hingga tewas," terangnya.
Atas perbuatannya IT disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, yang jelas IT sudah tersangka dan mendekam di penjara," tegasnya.
Diketahui YM tewas dengan luka bacok pada bagian tangan dan leher hingga nyaris putus.
Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu (22/5/ lalu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Papua.(mcr30/jpnn)
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
- Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua
- Pengusaha Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Motifnya Ternyata
- Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat, Ternyata
- Pengakuan Jubir KKB Atas Penyerangan Markas TNI, Biadab
- Di Tempat Ini Aples Bagus Dibunuh, Jasadnya Dimasukkan Karung, Bikin Merinding
- Prajurit Tewas Dibantai KKB di Markas TNI