Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan IT kini telah mendekam di tahanan.
"Sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Kata dia kasus pembunuhan itu lantaran dendam pribadi antara korban dan tersangka
"Tidak terima ditegur korban, tersangka emosi, ketika dalam pengaruh minuman keras, IT masuk dan membacok YM hingga tewas," terangnya.
Atas perbuatannya IT disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, yang jelas IT sudah tersangka dan mendekam di penjara," tegasnya.
Diketahui YM tewas dengan luka bacok pada bagian tangan dan leher hingga nyaris putus.
Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu (22/5/ lalu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Papua.(mcr30/jpnn)
Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban