Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Tetangga Secara Sadis, IT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
IT saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Nabire

Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.


Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan IT kini telah mendekam di tahanan.


"Sudah jadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.


Kata dia kasus pembunuhan itu lantaran dendam pribadi antara korban dan  tersangka


"Tidak terima ditegur korban, tersangka emosi, ketika dalam pengaruh minuman keras, IT masuk dan membacok YM hingga tewas," terangnya.


Atas perbuatannya IT disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.


"Kami masih dalami lagi kasus ini, yang jelas IT sudah tersangka dan mendekam di penjara," tegasnya.


Diketahui YM tewas dengan luka bacok pada bagian tangan dan leher hingga nyaris putus.

Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu (22/5/ lalu di Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Papua.(mcr30/jpnn)

Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap YM tetangganya sendiri, beberapa hari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News