Habiskan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades di Bengteng Ditahan

Habiskan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades di Bengteng Ditahan
Tersangka BE saat berada di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Kepala desa di Kecamatan Pagar Jati, bengkulu Tengah (Bengteng) berinisial BE resmi ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.

"Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Benteng melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, Selasa.

Ia menyebutkan untuk sementara tersangka BE dititipkan ke Polres Benteng sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menangkap BE atas kasus dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta terkait pengelolaan dana desa pada 2019.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta.

Kemudian anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp 109 juta.

Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September hingga saat ini dan proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Donald Sianturi mengatakan bahwa tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

Kepala desa di Kecamatan Pagar Jati berinisial BE resmi ditahan karena terlibat kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News